3. Penerima BPUP adalah skala usaha mikro dan menengah.
4. Penerima BPUP adalah badan usaha atau badan hukum aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
5. Badan Usaha atau Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di bawah nauangan Kemenparekraf/Baparekraf.
6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Bagi penerima BLT BPUP hanya akan diberikan pada 2 pelaku jenis usaha yaitu:
1. Usaha yang ada di pintu masuk pembukaan bandara internasional.
2. Usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS tahun 2018-2020 seperti:
Sedangkan cara mendaftar BLT BPUP menggunakan HP adalah: