Benarkah Regulasi Terbaru Perjalanan Pesawat Tidak Mengharuskan Tes PCR? Simak Tulisan Berikut

- 2 November 2021, 14:54 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy minta tetap jaga prokes, pasalnya 131 Kabupaten/Kota dilaporkan mengalami tren peningkatan kasus Covid-19.
Menko PMK Muhadjir Effendy minta tetap jaga prokes, pasalnya 131 Kabupaten/Kota dilaporkan mengalami tren peningkatan kasus Covid-19. /Twitter @kemenkopmk

CerdikIndonesia - Syarat perjalanan udara pesawat terbang kini diberikan kelonggaran oleh pemerintah yang berlaku mulai 1 November 2021.

Regulasi pemerintah yang terbaru memutuskan meniadakan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara namun dengan cakupan jarak minimal 250 Km.

Terkait hal ini, dikonfirmasi langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, 1 November 2021.

Baca Juga: Bikin Gaduh !!Wajib Lakukan Tes PCR atau Antigen Jika Berpergian Lebih 250 KM, Komisi V DPR RI: Saya Ingatkan!

"Perjalanan melalui udara, baik untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar itu dalam lingkup Indonesia, tak harus pakai tes PCR, melainkan cukup tes antigen" ungkapnya.

Regulasi sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Kebijakan baru ini telah dikonsolidasikan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai keputusan untuk menurunkan harga tes PCR.

Baca Juga: Mulai Besok, Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes PCR Covid-19, Syarat Penumpang Udara Hanya Tes Antigen Saja!

Saat ini harga tes PCR telah diturunkan yaitu Rp 300 ribu di Jawa-Bali dan Rp 275 ribu untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Selain itu, mengenai syarat untuk melakukan perjalanan darat juga tak berbeda dengan perjalanan udara.

Syarat perjalanan darat terbaru tak mewajibkan tes PCR. Hal ini merujuk pada Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Benarkah Naik Pesawat Wajib Tes PCR? Ini Peraturan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Syarat Naik Pesawat

Tercantum juga bahwa tes PCR berlaku maksimal 3x24 jam dapat diganti dengan swab antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi cakupan minimal 250 kilometer (Km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Mengutip ANTARA, Minggu 31 Oktober 2021, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa "Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," jelas Budi Setiyadi.

Aturan terbaru perjalanan darat ini berlaku mulai 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan. Kemenhub nantinya akan update mengenai peraturan melalui Instagram resminya @kemenhub151.

Sementara itu, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa-Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan hasil negatif tes antigen dengan waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila belum mendapatkan vaksinasi, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik diizinkan melakukan perjalanan. Akan tetapi, mereka diwajibkan tes antigen dan menunjukkan hasil negatif pada 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Terkait aturan terbaru pemerintah ini dimaksudkan untuk menekan mobilitas masyarakat di Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Demikian regulasi pemerintah yang terbaru terkait syarat perjalanan udara dan darat yang berlaku mulai 1 November 2021.***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah