CERDIKINDONESIA - Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dan bagi kamu yang belum memiliki SIM berikut daftar harga pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM.
Kalian bisa melakukannya dari aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.
Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Ini cara bikin SIM apabila kalian datang langsung ke tempat terdekat:
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun