UPDATE! Syarat, Biaya SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B & SIM C

- 7 Oktober 2021, 10:54 WIB
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. Simak rincian biaya pembuatannya.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. Simak rincian biaya pembuatannya. /Ist

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik.

Baca Juga: Cairkan Sekarang! KJP PLUS Tahap 1 Dapat Diambil di September 2021, Simak Cara Cek Penerimanya Disini

Untuk biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ini Biaya pembuatan SIM Baru:  

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000


SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Baca Juga: Resmi Dirilis, Berikut Daftar iPhone yang Bisa ios 15 dan Cara Updatenya

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah