CerdikIndonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2021. Berikut ini jadwal, syarat penerima dan cara daftar KJP PLUS Tahap 2 untuk pelajar SD, SMP, SMA dan SMK.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendataan bagi pelajar SD, SMP, SMA dan SMK sebagai penerima KJP PLUS Tahap 2 tanggal 13-25 September 2021.
KJP PLUS merupakan program yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberikan KJP PLUS Tahap 1 kepada 859.468 Pelajar.
Cara Pendataan KJP Plus Tahap 2
Dikutip dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Rabu 22 September 2021, berikut in informasi terbaru pendataan KJP Plus tahap II 2021:
1. Tata Cara Pendataan dan Jadwal Pendataan
13-25 September 2021 : Pengumuman data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021 : Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
27-30 September 2021 :Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
1-13 Oktober 2021 : Data final penerima ditetapkan.
Apabila pelajar tidak terdaftar sebagai calon penerima sementara KJP Plus, maka dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
2. Mekanisme Pendaftaran KJP PLUS 2021:
Selain melalui DTKS, masyarakat juga dapat mengajukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini melalui Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau melalui link fmotm.jakarta.go.id.
Pendataan non – DTKS juga dilakukan pihak P4OP Disdik DKI Jakarta di panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
3. Syarat Penerima KJP PLUS 2021:
Syarat bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yaitu:
- Warga DKI Jakarta
- Berusia sekolah 6 – 21 tahun
- Berasal dari keluarga tidak mampu
Melalui dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terselenggaranya wajib belajar 12 tahun bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK serta dapat menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
4. Besaran Dana KJP Plus :
A. Besaran dana operasional per bulan untuk sekolah/madrasah negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):
SD/MI/SLB : Rp 250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000
SMA/MA/SMALB : Rp 420.000
SMK : Rp 450.000.
PKBM : Rp 300.000
LKP : Rp 1.800.000 per semester.
B. Besaran dana untuk non peserta PPDB Bersama dan non penerima subsidi peningkatan mutu pendidikan:
SD/MI/SLB : Rp 250.000 (operasional) ; Rp 130.000 (SPP) ; maksimum Rp 1 juta (masuk sekolah)
SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000 (operasional) ; Rp 170.000 (SPP) ; maksimum Rp 1,5 juta (masuk sekolah).
SMA/MA/SMALB : Rp 420.000 (operasional) : Rp 290.000 (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)
SMK : Rp 450.000 (operasional) : Rp 240.000 (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)
***