CerdikIndonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 mulai dari tanggal 13-25 September 2021.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendataan bagi pelajar SD, SMP, SMA dan SMK sebagai penerima KJP PLUS Tahap 2 tanggal 13-25 September 2021.
KJP PLUS merupakan program yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun.
Kartu Jakarta Pintar Plus akan disalurkan kepada SD, SMP, SMA dan SMK. Segera Cek Penerima Bantuan di Link kjp.jakarta.go.id.
Masing-masing pelajar akan mendapatkan Uang bantuan KJP PlusTahap 1 Tahun 2021 bulan September 2021 dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberikan KJP PLUS Tahap 1 kepada 859.468 Pelajar.