7. Klik CEK
8. Akan muncul data penerima KJP Plus yang cair September 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA di wilayah DKI Jakarta.
Berikut ini syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun besaran dana yang diterima oleh pelajar di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
1. SD sederajat: Rp250.000
2. SMP sederajat: Rp300.000