ANDA TAK PERNAH Dapat Bansos/BLT Pemerintah? Segera Daftar BLT Warteg dan PKL, Begini Cara Daftar dan Syaratny

- 14 September 2021, 20:15 WIB
Pekerja berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bolehkan makan ditempat 30 menit saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Pekerja berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bolehkan makan ditempat 30 menit saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

3. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

4. NIK sejalan dengan data di Kemendagri.

Baca Juga: PAKAI TUTUP MATA, Bank BCA Salurkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Begini Cara Cek Penerima Pakai HP

 

Tahapan Penyaluran bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta

1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis.

2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

3. Penyerahan bantuan dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan.

4. Dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan.

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x