ANDA TAK PERNAH Dapat Bansos/BLT Pemerintah? Segera Daftar BLT Warteg dan PKL, Begini Cara Daftar dan Syaratny

- 14 September 2021, 20:15 WIB
Pekerja berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bolehkan makan ditempat 30 menit saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Pekerja berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bolehkan makan ditempat 30 menit saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Belum mendapat BPUM dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: ATM BANK BCA Salurkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4, Segera Cek Penerima dengan Cara Berikut Ini

 

6. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

 

Cara daftar bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta bulan september 2021

1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x