CerdikIndonesia - Bagi kalian yang mengikuti PPPK 2021, berikut ini passing gradenya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan Passing Grade PPPK 2021 jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.
Aturan Passing Grade PPPK 2021 diatur berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Terdapat 4 jenis materi yang tertuang dalam seleksi kompetensi PPPK, diantaranya:
a. Kompetensi teknis (100 soal untuk guru dan 90 soal untuk non-guru).
Baca Juga: Daftar Daerah yang Melayani Test Antigen Secara Gratis bagi Peserta SKD CPNS dan PPPK 2021!
b. Kompetensi manajerial (25 soal untuk guru dan 25 soal untuk non-guru)
c. Kompetensi sosial kultural (20 soal)
d. Wawancara (10 soal).