UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Mulai Curigai Para Saksi

- 7 September 2021, 13:17 WIB
Tempat Kejadian Perkara kasus pembunuhan di Subang yang merengut nyawa Tuti dan Amalia.
Tempat Kejadian Perkara kasus pembunuhan di Subang yang merengut nyawa Tuti dan Amalia. /Tangkaplayar youtube Aksarajabar.com/

Sebelumnya, Kriminolog Universitas Padjajaran (UNPAD) Yesmil Anwar menilai kesulitan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan Subang ini.

Ia mengatakan bahwa kejahatan itu telah direncanakan secara matang serta banyak pelaku terlibat didalamnya.

"Kelihatannya sederhana, tapi faktanya kasus ini sangat kompleks karena kejahatan ini telah direncanakan secara matang dan banyak pelaku terlibat di dalamnya," kata Yesmil.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Holywings Cuma Sanksi Tutup 3 Hari, Habib Rizieq Shihab Kok Dipenjara?

Menurutnya, kasus pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUH Pidana.

Ada sanksi pidana mulai penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup, dan maksimal pidana mati.

Yesmil mengharapkan pihak kepolisian menemukan motif pelaku dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Ia mengungkapkan, biasanya ada tiga motif utama yang menyertai dalam setiap kasus pembunuhan berencana.

Yaitu adanya motif hubungan sosial, hubungan asmara, serta motif kekuasaan dan harta.

Baca Juga: Sebagai Sesama Mantan Dewi Perssik, Aldi Taher Bela Saipul Jamil

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah