CerdikIndonesia - Seruan untuk memboikot penyanyi dangdut Saipul Jamil tampil di televisi semakin menggema. Hal itu karena catatan kejahatannya sebagai pelaku pedofilia.
Sebagai langkah nyata, publik ramai-ramai menandatangani petisi di Change.org. Petisi berjudul BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE ini menargetkan 500.000 tanda tangan.
Dari 500.000 tanda tangan, hingga kini sudah ada 305.000 tanda tangan.
Baca Juga: BOIKOT SAIFUL JAMIL Menggema, Netizen Ajak Tonton Voice 2: Pelaku Pedofilia Berbahaya
Dalam petisi tersebut digambarkan alasan kenapa warga memboikot Saipul Jamil. Berikut penjelasannya:
Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.
Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.
Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.
Baca Juga: Sinopsis Hometown Cha-Cha-Cha Episode 3, Sifat Asli Hye Jin dan Doo Shik Mulai Terbongkar