CERDIKINDONESIA- Bandung tentunya sudah sangat terkenal akan destinasi wisata. Dikarenakan menjadi kota tujuan wisata, maka tempat pelengkap seperti cafe dan tempat nongkrong pun mulai banyak bermunculan.
Namun selama ada kebijakan PPKM, Pemkot Bandung membatasi aktivitas warga termaksud dalam hal berdagang dan objek wisata agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Walikota Bandung, Oded M. Danial kemudian memberikan relaksasi di sejumlah bidang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: LENGKAP! Daftar Provinsi dan Kabupaten PPKM Level 2, 3 dan 4 di Indonesia
Relaksasi diantaranya mengizinkan mall dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine in.
Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mall, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe.
Meski objek wisata di Kota Bandung belum dibuka secara normal, kunjungan ke kafe dan resto di Kota Bandung merangkak naik pasca adanya relaksasi ekonomi.
Hal tersebut dikatakan langsung Ketua Harian Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Jawa Barat, Gan Bondillie.
Baca Juga: Melanggar Aturan Karantina, Laga Brasil VS Argentina Ditunda