BPJS Ketenagakerjaan juga meminta perusahaan untuk mengirimkan data-data yang valid soal identitas karyawan tersebut untuk dibuatkan rekening bank Himbara agar bisa ditransfer BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3.
Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta Tahap 2, Simak Info Lengkapnya
Baca Juga: HEBOH! Sebanyak 8,78 Juta Karyawan akan Menerima BSU Subsidi Gaji Tahap 2, Cek Nama Anda Disini!
Kriteria Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Karyawan
Adapun kriteria penerima BSU menurut Permenaker No. 16 yang diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK adalah sebagai berikut:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha yang terdampak PPKM
Baca Juga: Awas! Inilah Sanksi Apabila Perusahaan Melaporkan Data Penerima BSU Subsidi Gaji Pekerja Salah
Cara Mengecek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3
Karyawan yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BLT Subsidi Gaji Tahap 3 ini atau tidak, bisa cek daftar penerima BSU tahun 2021 di BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut: