Siap-siap! Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 Segera Dibuka, Ketahui Hal Berikut ini Agar Lolos Seleksi

- 25 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi kartu pra kerja
Ilustrasi kartu pra kerja /Prakerja.go.id
  1. Pejabat Negara;
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Aparatur Sipil Negara;
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Kepala Desa dan perangkat desa;
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Baca Juga: Berikut Cara Tentukan Reservasi Jadwal Pencairan BLT UMKM BPUM Tahap 3 Di BRI dan BNI, Ikuti Langkah-langkahny

Tidak hanya itu, Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Dilihat dari regulasinya, ternyata peserta yang saat ini sedang bekerja juga berhak untuk mendapatkan program kartu prakerja loh!

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Selanjutnya, apabila Anda berhasil lolos seleksi atau dinyatakan lolos seleksi kartu prakerja gelombang 18 apa yang akan Anda lakukan?

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA Tidak Akan Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan di Enam Provinsi, Dimana Saja? Cek Lewat HP

Baca Juga: Cek Rekening BCA! BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Segera Login agar BSU Cair 24 Agustus 2021

Nah, jawabannya adalah setelah menerima SMS notifikasi lolos seleksi, cek dashboard Anda di www.prakerja.go.id. Anda akan menemukan Nomor Kartu Prakerja dalam bentuk 16 angka serta saldo Kartu Prakerja sebesar Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x