Inilah Tanda Jika Kamu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Insentif Rp3,5 Juta Segera Ditransfer!

- 24 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Prakerja
Ilustrasi Prakerja /Instagram @prakerja.go.id/

3. Tak Sesuai Syarat

Syarat awal dari program Prakerja adalah peserta dilarang berasal dari pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, ataupun Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

4. Telah Menerima Bantuan

Jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos.

Demikian ciri-ciri kamu lolos jadi peserta Kartu Prakerja gelombang 18 serta syarat yang tidak lolos lartu prakerja.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah