Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda DIY, Jumat 20 Agustus 2021: Hanya Untuk Perpanjang SIM Saja

- 20 Agustus 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi layanan mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini
Ilustrasi layanan mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini /Instagram/ @tmcpoldametro

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: BSI, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Bank HIMBARA Cairkan BSU Karyawan Rp1 Juta Hingga Akhir Agustus,Ini Penjelasannya

Informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya untuk perpanjangan bilamana anda ingin melakukan penerbitan SIM baru silahkan datangi Polres yang ada di Yogyakarta.

***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x