Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya untuk perpanjangan bilamana anda ingin melakukan penerbitan SIM baru silahkan datangi Polres yang ada di Yogyakarta.
***