Terbaru, Pembagian 3 Golongan SIM C Sudah Berlaku di Bulan Agustus 2021, Berikut Cara Perpanjangnya

- 20 Agustus 2021, 05:49 WIB
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/ /

CERDIK INDONESIA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat penting untuk para pengendara motor dan mobil.

Telah resmi di bulan Agustus 2021 kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberlakukan hanya untuk para pemegang SIM C atau Khusus untuk Sepeda Motor.

Ketentuan pembagian golongan ini dibagi menjadi 3 bagian. Pertama bagi pengemudi motor dengan kapasitas mesin 250 CC yang kedua motor dengan kapasitas mesin 250 CC sampai 500 CC
dan yang ketiga yaitu untuk pengendara motor listrik dan pengendara motor dengan kapasitas lebih dari 500 CC.

Baca Juga: BSU Gaji Untuk Karyawan Rp1 Juta Sudah Cair, Berikut Daftar Bank Hingga Cara Pencairannya

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 
Dalam lampiran peraturan tersebut tertulis biaya pembuatan SIM baru antara lain:

1. SIM C Rp 100.000


2. SIM C1 Rp 100.000


3. SIM C2 Rp 100.000

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x