CATAT! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini : Hanya Untuk Perpanjang SIM A dan SIM C Saja

- 18 Agustus 2021, 06:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari ini
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari ini /Yusup S/JS/

CERDIK INDONESIA – Jadwal dan lokasi SIM Keliling wilayah Kota bandung Rabu 18 Agustus 2021.

Meskipun Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 26 Agustus 2021.

Akan tetapi pelayanan perpanjang SIM masih beroprasi meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Nah, Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

Baca Juga: Cara dan Syarat Menjadi Anggota Paskibra Nasional : Ikuti Tahap Seleksi Berikut

1. BTC Fashion Mall

2. Pasar Modern Batununggal

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 18 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 s / d selesai.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.


Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Pengen Masuk Mal? Berikut Aturan dan Syarat Masuk Mal Selama PPKM hingga 23 Agustus 2021

Syarat perpanjangan SIM A atau C yang harus dilengkapi:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: LOH! Ternyata Kepemimpinan Taliban Jauh Lebih Baik Dibanding Presiden Ashraf Ghani

Informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya untuk perpanangan SIM A dan SIM C saja.

Apabila untuk pembuatan SIM baru silahkan datangi Kapolres terdekat dan lengkapi syarat-syarat membuat SIM.

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x