CerdikIndonesia - Pelat Nomor kendaraan di Indonesia akan berubah menjadi pelat nomor warna putih dan tulisan hitam. Korlantas Polri merubah plat nomor kendaraan awalnya hitam menjadi putih. Apakah ganti plat nomor kendaraan putih perlu bayar pajak lagi?
Walaupun peraturannya sudah ada, namun aturan tersebut belum digunakan pada tahun 2020 ini.
Peraturan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Keputusan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tersebar informasi, perubahan plat nomor kendaraan menjadi latar putih dan tulisan hitam akan terjadi kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Pihak Korlantas Polri membantu isu tersebut.