INGAT! Ganti Plat Nomor Kendaraan Putih: Segini Biaya Plat Nomor Kendaraan Putih untuk Mobil dan Mobil

- 15 Agustus 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi plat nomor / @dW
Ilustrasi plat nomor / @dW /

 

"Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Kombes Taslim Chairuddin, dilansir dari Antara.

PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

 

Baca Juga: Cara Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM Pakai Jasa Calo: Berikut Biaya Lengkap Bikin SIM, Simak Di Sini

Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah