CerdikIndonesia - Belum tahu berapa biaya bikin SIM pakai jasa Calo? Berikut daftar harga pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM menggunakan jasa calo.
Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Bagi kalian yang ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) atau memperpanjang SIM, dapat cek biaya nya disini.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Online SIM Internasional, Berikut Langkah-langkahnya
Apabila kalian ingin mengurus SIM Baru dan Perpanjangan SIM, dapat menggunakan online.
Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.
Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Baca Juga: Tidak Usah Bangun Pagi! Begini Cara Perpanjang dan Pembuatan SIM Baru Secara Online