Cara Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM Pakai Jasa Calo: Berikut Biaya Lengkap Bikin SIM, Simak Di Sini

- 10 Agustus 2021, 10:10 WIB
Syarat pembuatan SIM baru.
Syarat pembuatan SIM baru. /Doc Pikiran Rakyat/

 

 

Berikut ini cara bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM menggunakan Jasa Calo: 

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Memberikan seluruh dokumen tersebut kepada Calo itu.

4. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

5. Menunggu kabar dari calo untuk mengambil SIM.

Baca Juga: Berapa Biaya Bikin SIM A Nembak dan SIM C Nembak? INI Daftar Harga Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah