CerdikIndonesia - Jeffrey Epstein menggugat Pangeran Andrew, putra Ratu Elizabeth II, atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya ketika berusia 17 tahun.
Salah satu korban lama ini mengajukan gugatannya pada Senin 9 Agustus 2021.
Pengacara dari Virginia Giuffre, korban lama Epstain, mengajukan gugatan di pengadilan federal Manhattan.
Baca Juga: TERUNGKAP! 15 Fakta Baru BTS yang Lucu dan Menggemaskan, Nomor 8 Bikin Ngakak
Dalam sebuah pernyataan, Giuffre mengatakan gugatan itu diajukan di bawah Undang-Undang Korban Anak untuk menuduh bahwa dia telah diperdagangkan kepada Pangeran Andrew dan dilecehkan secara seksual olehnya.
"Saya meminta pertanggungjawaban Pangeran Andrew atas apa yang dia lakukan kepada saya," kata Giuffre.
"Yang kuat dan kaya tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas tindakan mereka. Saya berharap para korban lain akan melihat bahwa adalah mungkin untuk tidak hidup dalam keheningan dan ketakutan, tetapi untuk merebut kembali kehidupan seseorang dengan berbicara dan menuntut keadilan," lanjutnya.
Dikutip dari The Hollywood Reporter, penyataan tersebut juga menyebutkan bahwa Giuffre tidak mengambil enteng keputusan ini.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Olimpiade Tokyo 2020: Rekor Mencengangkan hingga Kerugian Besar Jepang