Hasil Antigen Syarat Perjalanan Antar Provinsi: Berikut Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri dan Keluar Negeri

- 11 Agustus 2021, 13:47 WIB
Harus menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama jika ingin melakukan perjalanan di Kota Malang selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021
Harus menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama jika ingin melakukan perjalanan di Kota Malang selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021 /pixabay/pixel2013/

2.    Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

3.    Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada :

a.    Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

Baca Juga: Murka Atas Kasus Alat Antigen Bekas, Erick Thohir Rombak Direksi Kimia Farma

b.    WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta  pemegang KITAS dan KITAP.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah