Cara Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM Pakai Jasa Calo: Berikut Biaya Lengkap Bikin SIM, Simak Di Sini

- 10 Agustus 2021, 10:10 WIB
Syarat pembuatan SIM baru.
Syarat pembuatan SIM baru. /Doc Pikiran Rakyat/

CerdikIndonesia - Belum tahu berapa biaya bikin SIM pakai jasa Calo? Berikut daftar harga pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM menggunakan jasa calo.

Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Bagi kalian yang ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) atau memperpanjang SIM, dapat cek biaya nya disini.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Online SIM Internasional, Berikut Langkah-langkahnya

 

Apabila kalian ingin mengurus SIM Baru dan Perpanjangan SIM, dapat menggunakan online.

Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.

Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Baca Juga: Tidak Usah Bangun Pagi! Begini Cara Perpanjang dan Pembuatan SIM Baru Secara Online

 

 

Berikut ini cara bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM menggunakan Jasa Calo: 

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Memberikan seluruh dokumen tersebut kepada Calo itu.

4. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

5. Menunggu kabar dari calo untuk mengambil SIM.

Baca Juga: Berapa Biaya Bikin SIM A Nembak dan SIM C Nembak? INI Daftar Harga Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM

 

Untuk biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ini Biaya pembuatan SIM Baru:  

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000


SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

 

Ini Biaya perpanjangan SIM: 

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

 

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah