Keren! Polres dan Tim Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Toba Tinjau Kegiatan Penanganan Covid-19

- 6 Agustus 2021, 13:40 WIB
Kegiatan Penanganan Covid-19
Kegiatan Penanganan Covid-19 /

Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan uutuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19, dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta  mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

 

Baca Juga: Kabar Baik, Perkembangan Varian Virus Covid-19 Lebih Lambat Dibanding Virus Lain

Serta Surat Edaran Bupati pada 03 Agustus 2021 Nomor : 440/ 3347 /Satgas/Covid-19/2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Untuk Pengendalian  Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Toba."

Pada kesempatan itu Kapolres Toba melalui Kasat Sabhara Polres Toba menghimbau kepada pihak Keluarga yang melaksanakan Pesta Adat agar semuanya yang hadir tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

"saat ini kami tegaskan agar seluruh hadirin memakai Masker, menjaga jarak dan acara dipersingkat paling lama sampai pukul 13.00 wib tanpa ada acara Panortoran." himbau Kasat Sabhara di dampingi tim satgas covid 19.

Setelah tim satgas dan kepolisian menyampaikan himbauan pembubaran acara maka pihak keluarga pemilik pesta menerima informasi dan segera membubarkan kegiatan pesta yang dilaksanakan.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah