CerdikIndonesia - Seorang pria berinisial RP (20) pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Dusun Pasar Melintang Desa Pintu Bosi Kec. Laguboti Kab. Toba, telah berhasil ditangkap dan di amankan Satreskrim di ruang tahanan Mapolres Toba.
Informasi penangkapan pelaku pencabulan ini di ungkapkan Kapolres Toba melalui Kasat Reskrim AKP NJP Sipahutar SH yang disampaikan Kasubbag Humas Iptu B.Samosir kepada awak media, Selasa 03 Agustus 2021 bahwa tersangka pelaku yang di amankan berinisial RP (20) warga Dusun Pasar Melintang, Desa Pintu bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berusia 11 tahun berinisial DP.
"Korban merupakan satu kampungnya warga Dusun Pasar Melintang, Desa Pintu bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba yang masih pelajar." ujar Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas Polres Toba.
Baca Juga: Kapolda Sumut Tegas Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Mikro
Kasat Reskrim membenarkan penangkapan pelaku setelah Laporan Polisi di terima dari ibu korban DMM (36) tentang Tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi Minggu 18 Juli 2021 tepat di Dusun Pasar Melintang Desa Pintu Bosi Kec.Laguboti Kab. Toba.
Kronologis kejadiannya
Awal kejadiannya, ibu korban (pelapor) DMM pulang dari rumah temannya menuju rumahnya untuk bergegas ke arisan.