BEJAT! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri di Banjarmasin, Kini Divonis 20 Tahun Penjara dan Hukum Kebiri

- 6 Juli 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi pemerkosaan seorang ayah pada anak kandung sendiri hingga tewas
Ilustrasi pemerkosaan seorang ayah pada anak kandung sendiri hingga tewas /Istimewa

CERDIKINDONESIA- Tega seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berinisial AM (46) perkosa anak kandungnunya sendiri, kini AM divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan ditambah hukuman kebiri selama kurang lebih 2 tahun.

Baca Juga: GEGER Seorang Biduan Dangdut Perkosa Remaja 16 Tahun, Ini Sosok Biduan Dangdut asal Tulungagung

 

Akibat perbuatanya tersebut Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan kurungan penjara 20 Tahun dan hukum kebiri bagi pelaku pemerkosaan tersebut.

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, dikutip dari Antara, Selasa 6 Juli 2021

Terdakwa AM dijatuhkan vonis hukuman penjara berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara 20 tahun AM juga mendapatkan hukuman kebiri, sesuai pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

 Baca Juga: Aksi Warga Korea Selatan Protes Pembebasan Cho Doo Soon Pemerkosa Pedofilia Keji

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x