CERDIKINDONESIA - Saat ini sudah banyak peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk mulai menyertakan kartu vaksin Covid-19. Salah satunya yakni sebagai syarat perjalanan jarak jauh dengan angkutan umum.
Selain harus menyertakan hasil tes RT-PCR maupun swab Antigen, penumpang harus memperlihatkan kartu vaksin Covid-19.
Syarat penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam perjalanan jarak jauh ditetapkan bersamaan dengan PPKM Darurat yakni 3-20 Juli 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Beliau mengatakan bahwa syarat ketat tersebut ditetapkan guna menekan angka kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.