BEJAT! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri di Banjarmasin, Kini Divonis 20 Tahun Penjara dan Hukum Kebiri

- 6 Juli 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi pemerkosaan seorang ayah pada anak kandung sendiri hingga tewas
Ilustrasi pemerkosaan seorang ayah pada anak kandung sendiri hingga tewas /Istimewa

"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar dia.

AM dilaporkan oleh anak kandungnya yang berinisial NLS (14) yang menjadi korban pemerkosaan ayahnya, kronologi pemerkosaan itu berawal dari AM yang sering tidur di sebelah NLS, AM dikuasai hasrat birahi dan nekat memperkosa anaknya sendiri bahkan sampai mengancam korban.

Cara kerja kepada pelaku pemerkosaan anak akan di kebiri kimia, Kebiri kimia merupakan prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

 

Baca Juga: Dilaporkan Ibu Kandung Korban, Tiga Pemuda Bener Meriah Aceh Diciduk Polisi, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

 

Dapat dikatakan hukum kebiri ini merupakan unsur zat yang membuat para pelaku tidak lagi mempunyai hasrat birahinya selama masa hukuman brlangsung.

Serta sikologis korban di usia yang masih dikatakan dini yang di takutkan akan terjadinya trauma yang besar dalam hidupnya.

Maka perlu bagi korban untuk memulihkan dari traumanya akibat kebejatan dan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x