CERDIKINDONESIA- Kabar baik untuk Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha mikro.
Pemerintah telah sepakat memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sejumlah perlaku usaha mikro.
Pemerintah akan memberikan BLT UMKM bagi 3 juta UMKM sebesar Rp1,2 Juta, hal tersebut telah dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Seperti diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp 15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha mikro.
3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Selanjutnya untuk daftar bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan secara offline dan online.
Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta
selama PPKM Darurat:
Buka browser di perangkat HP atau komputer.
Masuk ke laman eform.bri.co.id.
Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.
Klik Proses Inquiry.
Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.
***