4. Disabilitas (ketentuan alokasi formasi terlampir, PDF selengkapnya di higlights humas_kkb)
Persyaratan Peserta CPNS Formasi Khusus yaitu Penyandang Disabilitas:
1. Peserta minimal berijazah D-III;
2. Memiliki Surat Keterangan dari Dokter dengan kriteria mampu menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiksuki dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;
3. Memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai yang sah ASLI, bukan surat keterangan tanda lulus/keterangan lulu sementara dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta.
4. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT/LAM-PTKes;
5. Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang berlaku;
6. Video singkat untuk penyandang disabilitas yang wajib diupload pada kanal yang kami tetapkan.
Persyaratan Peserta CPNS Formasi Umum
1. Minimal Berijazah SLTA/SMA Sederajat;