5. Dinas komunikasi Informasi dan Statistik;
6. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
7. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Selanjutnya Hengki pun menyampaikan persyaratan apa saja yang wajib dipersiapkan bagi pelamar formasi diantaranya, yaitu:
Formasi CPNS
1. Jabatan Polisi Pamong Praja tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk wanita dibuktikan dengan Surat Keterangan pengukuran peninggian badan oleh Rumah Sakit/Puskesmas milik Pemerintah;
2. Jabatan Polisi Pamong Praja memiliki sertifikat beladiri;
3. Jabatan Ahli Pertama-Apoteker dan Terampil-Radiografer di isi dari Penyandang