CERDIKINDONESIA- Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Bagi anda warga ibukota Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bandung, Jum'at 2 Juli 2021
Jakarta
1. Jaktim : Mall Grand Cakung
2. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
3. Jakbar : LTC Glodok
4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 26 Juni 2021 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Tangerang Selatan
Berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD WIB.Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 3 Juli 2021 mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB
Serang Banten
Berlokasi di depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen. Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 3 Juli 2021
mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***