Jadwal dan Lokasi SIM Keliling, Jakarta, Tangerang dan Banten, Sabtu 3 Juli 2021

- 3 Juli 2021, 07:23 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling wilayah Kota Bandung untuk periode hari ini Sabtu, 3 Juli 2021.
Berikut jadwal SIM Keliling wilayah Kota Bandung untuk periode hari ini Sabtu, 3 Juli 2021. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro
 
CERDIKINDONESIA- Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
 
 Bagi anda warga ibukota Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
 
Jakarta
 
1. Jaktim : Mall Grand Cakung
 
2. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
 
3. Jakbar : LTC Glodok
 
4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
 
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 26 Juni 2021 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
 
Tangerang Selatan
 
 Berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD  WIB.Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 3 Juli 2021 mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB
 
 
Serang Banten
 
 Berlokasi di depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen. Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 3 Juli 2021
mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
 
 
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
 
 
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 
 
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
 
 
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
 
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
 
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
 
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
 
3. Bukti Cek Kesehatan.
 
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 
 
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
 
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x