BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta untuk 3 Juta Orang Selama Masa PPKM Darurat, Yuk Intip Cara Daftarnya!

- 3 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi - Masyarakat calon penerima bantuan BLT UMKM 2021 dapat melapor jika menemukan kendala pencairan dan pungutan liar.
Ilustrasi - Masyarakat calon penerima bantuan BLT UMKM 2021 dapat melapor jika menemukan kendala pencairan dan pungutan liar. /Pixabay/EmAji

 

Berikut merupakan cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta selama PPKM Darurat:

1. Buka browser di perangkat HP atau komputer

2. Masuk ke laman eform.bri.co.id

3. Masukkan NIK KTP pelaku UMKM

4. Klik Proses Inquiry

5. Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang

***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x