BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta untuk 3 Juta Orang Selama Masa PPKM Darurat, Yuk Intip Cara Daftarnya!

- 3 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi - Masyarakat calon penerima bantuan BLT UMKM 2021 dapat melapor jika menemukan kendala pencairan dan pungutan liar.
Ilustrasi - Masyarakat calon penerima bantuan BLT UMKM 2021 dapat melapor jika menemukan kendala pencairan dan pungutan liar. /Pixabay/EmAji

Baca Juga: SABAR! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Tak Sesuai Jadwal, SEGERA Cek Penerima Bansos BLT UMKM di eformbri.co.id

 

Berikut ini syarat untuk dapat menerima BLT UMKM Rp1,2 Juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki usaha mikro

3. Tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD

Selanjutnya, untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan secara offline maupun online.

 

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Dilakukan di Situs Baru, Kuotanya 5 Juta Orang Loh Jangan Lupa Daftar!

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x