1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri
6. IPK minimal 3,00 (skala 4) bagi lulusan perguruan tinggi negeri dan 3,30 untuk lulusan perguruan tinggi swasta
Baca Juga: INFORMASI TERBARU! Seleksi CPNS BIN 2021, Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya
7. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan
8. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku untuk jenis jabatan tenaga kesehatan
9. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0