INFORMASI LENGKAP! BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk UMKM Segera Cair, Segera Cek Nama Anda Disini!

- 2 Juli 2021, 14:04 WIB
Apakah Anda Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1.200.000? Cek di eform.bri.co.id/bpum dan https://banpresbpum.id
Apakah Anda Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1.200.000? Cek di eform.bri.co.id/bpum dan https://banpresbpum.id /Unsplash.com/Mufid Majnun

CERDIKINDONESIA - Kasus penyebaran Covid-19 kian meningkat, pemerintah segera tetapkan kebijakan pencegahan.

Kebijakan yang diambil yaitu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3-20 Juli 2021.

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," Kata Jokowi dikuti dari Antara Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: SABAR! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Tak Sesuai Jadwal, SEGERA Cek Penerima Bansos BLT UMKM di eformbri.co.id

Dengan adanya pembatasan ini secara otomatis akan menghambat pendapatan masyarakat, terutama UMKM.

Menyiasati hal tersebut pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menambah target penerima bantuan produktif untuk usaha kecil (BPUM).

BPUM atau sering juga disebut BLT UMKM akan diberikan kepada 3 juga UMKM yang berhak mendapatkan bantuan.

Besaran nominal yang disiapkan yaitu Rp1,2 Juta dan diberikan selama PPKM darurat.

Baca Juga: Cair Akhir Juni, Masukkan NIK dan KTP Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, SEGERA!

"Seperti diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp 15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual, Jumat, 2 Juli 2021.

Sri Mulyani menambahkan bahwa di kuartal I dan kuartal II BPUM ini baru terealisasi sebanyak 9,8 juta usaha kecil.

Jumlah anggran yang dikeluarkan yaitu Rp11,76 triliun rupiah.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Mengasuh Anak Selama WFH Covid-19

"Untuk PPKM darurat ini yang pada bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan sehingga juga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM darurat," ujarnya.

Rencananya pemerintah saat ini akan meningkatkan jumlah penerima bantuan menjadi 3 juta UMKM selama PPKM Darurat ini.

Baca Juga: BERIKUT INI Formasi CPNS 2021 Kemenhub dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Segera Buka sscasn.bkn.go.id

"Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti," terangnya.

Pemerintah mengharapkan dengan adanya bantuan ini, ekonomi masyarakat tetap ada dalam kondisi yang stabil.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta:

Baca Juga: TERNYATA INI LINK VIDEO SYUR 20 DETIK NATHALIE DAN PANJI KOMARA YANG DICARI NETIZEN

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha mikro.

3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

Selanjutnya untuk daftar bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan secara offline dan online.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tahap Kedua Segera Cair, Berikut Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta Serta Syarat Untuk Mendapatkannya

Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta selama PPKM Darurat:

1. Buka browser di perangkat HP atau komputer.
2. Masuk ke laman eform.bri.co.id.
3. Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.
4. Klik Proses Inquiry.

Baca Juga: Ini Dia 5 Link Daftar Online BPUM Terbaru Juni 2021 dan Tutup 30 Juni, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah