Meskipun atas rasa suka, Mang Dis tetap mendapatkan hukuman tindak pidana atas perbuatannya, mengingat korban masih merupakan anak di bawah umur.
Mang Dis mendapat ancaman 15 tahun penjara, dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Menurut KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengatakan profesi Mang Dis adalah seorang guru senam di Denpasar.
Dikarenakan Covid-19, ia tidak memiliki pekerjaan dan hanya dirumah saja. Mang Dis tinggal dirumah korban, dan diduga mulai merayu korban sejak itu.
"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," kata AKP Suseno.
Baca Juga: Seorang Oknum Polisi di Denpasar Dicopot dari Jabatan Karena Penganiayaan Wanita di Klub Malam
Hubungan mereka telah berlangsung selama tujuh bulan tanpa diketahui oleh orang tua korban. Namun, setelah menemukan obat pelancar haid, hubungan mereka pun terbongkar.
Pada tanggal 12 Mei 2021, orang tua korban melaporkan hal ini ke Mapolres Buleleng. Polisi juga menemukan bukti hasil visum berupa selaput dara yang robek.***