CERDIKINDONESIA - Dalam akun resmi Instagram BKN @bkngoidofficial telah disampaikan jika regulasi mengenai pengadaan PNS, PPPK Guru, dan PPPK Jabatan Fungsional.
"#SobatBKN, regulasi yg kalian tunggu telah datang, regulasi tsb berkaitan dgn Pengadaan PNS, PPPK Guru & PPPK Jabatan Fungsional," tutur BKN, seperti dilansir di akun Instagramnya, Selasa 15 Juni 2021.
Baca Juga: Apakah Kemenpan RB dan BKN Belum Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021? Cek Faktanya di Sini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga mengumumkan yang disiarkan langsung di kanal youtubenya https://www.youtube.com/watch?
Menpan juga telah menerbitkan 3 peraturan penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021, antara lain.
1. Permen PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
https://jdih.menpan.go.id/puu-
2.Permen PANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
https://jdih.menpan.go.id/puu-