CerdikIndonesia - Sejumlah warga Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun meminta agar Aparat Penegak Hukum meninjau ulang permasalahan lahan pemukiman di Lumban Tonga-Tonga, lantaran diduga ada mafia Tanah bermain.
Hal tersebut disampaikan masyarakat Lumban Tonga-Tonga ketika melakukan aksi penolakan sita eksekusi yang rencananya akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, pada Rabu, 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB sesuai dengan surat yang diterima masyarakat sebagai tergugat.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Ibunya
Herna Naibaho didampingi Parlindungan Manurung mewakili warga lainnya dengan tegas menolak pembacaan sita eksekusi dilakukan di Lingkungan Lumban Tonga-Tonga Kelurahan Parapat.
Mereka menilai objek yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tidak sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung.
“Objek perkara berada di Huta Parmanukan dengan luas 1,5H bukan di Lumban Tonga-Tonga, namun lahan yang akan dieksekusi luasnya menjadi 4,5H, termasuk perkampungan Tiga Rihit dan Buttu Pasir sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya ADA APA DENGAN Pengadilan Negeri (PN) Simalungun?," Ungkap Herna Naibaho didampingi sejumlah masyarakat tergugat.
Herna Naibaho dan masyarakat yang tergugat meminta agar pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun membacakan sita eksekusi di lahan Objek perkara dengan luas 1,5H yaitu, di Huta Parmanukan.
"Jangan memaksakan diri untuk membacakan sita eksekusi di Lumban Tonga-Tonga," Ungkapnya dengan nada emosi.