Sementara itu, Tumbur Pasaribu didampingi Parlindungan Manurung yang sudah memiliki sertifikat rumah sejak puluhan tahun, yang juga ikut menjadi tergugat dalam sengketa lahan di Lumban Tonga-Tonga.
Tumbur meminta Kepada Presiden Republik Indonesia agar menurunkan tim untuk memberantas mafia Tanah di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Khususnya di Kota Touris Parapat
Sebab dalam perkara ini warga tergugat banyak menemukan kejanggalan, yang pertama luas lahan yang semula 1,5H menjadi 4,5H.
yang kedua surat Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Simalungun Nomor 12/Pdt.Eks/2018/PN Sim.Jo Nomor 45/Pdt/G/2016/PN Sim. Jo Nomor= 159/Pdt/2017/PT Medan. Jo Nomor 75 K/Pdt/2018 Kepada tergugat atas Nama Bagian Boru Nainggolan dan kawan-kawan bertempat tinggal di Balige Kota Simpang Kantor Kabupaten Toba Samosir, Alamat tersebut sudah jelas salah, surat tersebut tertanggal 16 Febuari 2021.
Kemudian yang ketiga, Surat Pemberitahuan yang sama dengan Nama yang sama, Tetapi alamat tergugat bertempat tinggal di jalan Jonatan Parapat View, Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan, Kabupaten Simalungun dalam dua surat ini ada perbedaan alamat.
Kejanggalan berikutnya, Nama tergugat Bagian Boru Nainggolan, masyarakat tidak mengenal Nama tersebut.
Baca Juga: PT. Inalum Bantu Korban Banjir dan Tanah Longsor di Parapat
"Kami masyarakat Lumban Tonga-Tonga memohon Kepada Presiden Republik Indonesia maupun Kepala Kepolisian Republik Indonesia menurunkan tim untuk membantu kami masyarakat yang tertindas ini," Pinta Tumbur Pasaribu didampingi Parlindungan Manurung dan Herna Naibaho
Amatan Cerdik Indonesia di lokasi, hingga pukul 17:00 WIB kemarin, pihak Pengadilan Negeri ( PN ) Simalungun tidak terlihat di lokasi pembacaan sita eksekusi dan pelaksanaan sita eksekusi ditunda. (Feri)***