CerdikIndonesia - Sejumlah warga Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun meminta agar Aparat Penegak Hukum meninjau ulang permasalahan lahan pemukiman di Lumban Tonga-Tonga, lantaran diduga ada mafia Tanah bermain.
Hal tersebut disampaikan masyarakat Lumban Tonga-Tonga ketika melakukan aksi penolakan sita eksekusi yang rencananya akan dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, pada Rabu, 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB sesuai dengan surat yang diterima masyarakat sebagai tergugat.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Ibunya
Herna Naibaho didampingi Parlindungan Manurung mewakili warga lainnya dengan tegas menolak pembacaan sita eksekusi dilakukan di Lingkungan Lumban Tonga-Tonga Kelurahan Parapat.
Mereka menilai objek yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tidak sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung.
“Objek perkara berada di Huta Parmanukan dengan luas 1,5H bukan di Lumban Tonga-Tonga, namun lahan yang akan dieksekusi luasnya menjadi 4,5H, termasuk perkampungan Tiga Rihit dan Buttu Pasir sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya ADA APA DENGAN Pengadilan Negeri (PN) Simalungun?," Ungkap Herna Naibaho didampingi sejumlah masyarakat tergugat.
Herna Naibaho dan masyarakat yang tergugat meminta agar pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun membacakan sita eksekusi di lahan Objek perkara dengan luas 1,5H yaitu, di Huta Parmanukan.
"Jangan memaksakan diri untuk membacakan sita eksekusi di Lumban Tonga-Tonga," Ungkapnya dengan nada emosi.
Sementara itu, Tumbur Pasaribu didampingi Parlindungan Manurung yang sudah memiliki sertifikat rumah sejak puluhan tahun, yang juga ikut menjadi tergugat dalam sengketa lahan di Lumban Tonga-Tonga.
Tumbur meminta Kepada Presiden Republik Indonesia agar menurunkan tim untuk memberantas mafia Tanah di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Khususnya di Kota Touris Parapat
Sebab dalam perkara ini warga tergugat banyak menemukan kejanggalan, yang pertama luas lahan yang semula 1,5H menjadi 4,5H.
yang kedua surat Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Simalungun Nomor 12/Pdt.Eks/2018/PN Sim.Jo Nomor 45/Pdt/G/2016/PN Sim. Jo Nomor= 159/Pdt/2017/PT Medan. Jo Nomor 75 K/Pdt/2018 Kepada tergugat atas Nama Bagian Boru Nainggolan dan kawan-kawan bertempat tinggal di Balige Kota Simpang Kantor Kabupaten Toba Samosir, Alamat tersebut sudah jelas salah, surat tersebut tertanggal 16 Febuari 2021.
Kemudian yang ketiga, Surat Pemberitahuan yang sama dengan Nama yang sama, Tetapi alamat tergugat bertempat tinggal di jalan Jonatan Parapat View, Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan, Kabupaten Simalungun dalam dua surat ini ada perbedaan alamat.
Kejanggalan berikutnya, Nama tergugat Bagian Boru Nainggolan, masyarakat tidak mengenal Nama tersebut.
Baca Juga: PT. Inalum Bantu Korban Banjir dan Tanah Longsor di Parapat
"Kami masyarakat Lumban Tonga-Tonga memohon Kepada Presiden Republik Indonesia maupun Kepala Kepolisian Republik Indonesia menurunkan tim untuk membantu kami masyarakat yang tertindas ini," Pinta Tumbur Pasaribu didampingi Parlindungan Manurung dan Herna Naibaho
Amatan Cerdik Indonesia di lokasi, hingga pukul 17:00 WIB kemarin, pihak Pengadilan Negeri ( PN ) Simalungun tidak terlihat di lokasi pembacaan sita eksekusi dan pelaksanaan sita eksekusi ditunda. (Feri)***