CERDIKINDONESIA – Pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) di Pulau Sangihe, dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Termasuk mengancam kehidupan spesies langka yang tinggal di daerah pertambangan tersebut.
Sebelumnya, PT TMS telah menerima izin dari Kementerian ESDM untuk menambang emas di Pulau Sangihe.
Baca Juga: Setelah Sangihe, Kini Danau Toba Terancam Dicemarkan oleh Perusahaan Kertas PT TPL
Tak tanggung-tanggung, PT TMS mendapatkan izin tambang emas sebesar 42 ribu hektar.
Jumlah tersebut mencapai 50 persen dari total luas Pulau Sangihe yang hanya memiliki luas 73 ribu hektar saja.
Rencana penambangan ini dapat mengancam kehidupan spesies burung langka yang tinggal di daerah tersebut, yaitu burung Seriwang Sangihe.
Spesies pertama dari Seriwang Sangihe ini ditemukan oleh A.B. Meyer pada tahun 1873.