Toto Pranoto selaku pengamat BUMN dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa fungsi dari dewan komisaris yaitu mengawasi kinerja para direksi BUMN.
"Jadi sebenarnya sebuah perusahan tidak membutuhkan terlalu banyak komisaris," ujarnya.
Toto juga mengatakan bahwa tugas komisaris adalah melakukan monitoring, bukan eksekusi kebijakan.
Fungsi dewan komisaris juga dapat berjalan dengan baik apabila pihak-pihak pendukung lain juga dilibatkan.
"Agar komisaris bisa bekerja efektif, organ penunjang seperti Komite Audit dan Komite Pemantau Resiko harus dimaksimalkan. Jadi sebenarnya, jumlah anggota tidak mempengaruhi kinerja para dewan komisaris," katanya menambahkan.
Untuk jajaran Komisaris Garuda Indonesia terdiri dari lima orang. Komisaris Utama yakni Triawan Munaf, Wakil Komisaris Utama Chairal Tanjung, Komisaris Independen Yenny Wahid, Komisaris Independen Elisa Lumbantoruan, dan Komisaris Peter F. Gontha.***