Berburu 'Pemalas Bayar Pajak', Menkeu Sri Mulyani Jodohkan Antara NIK dan NPWP

- 30 Mei 2021, 20:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Dok. Kemenkeu.go.id/Wulan

 

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan sistem data terintegrasi antara nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan komitmen pemerintah untuk membangun sistem data yang terintegrasi.

Tujuan kebijakan itu adalah untuk menggali potensi perpajakan melalui single identity number (SIN) Pajak.

 

 

Baca Juga: Dianggap Jadi Penyebab Kerumunan Warga di Pasar Tanah Abang, Rocky Gerung Minta Menkeu Sri Mulyani Ditangkap

Dia menekankan, sejalan dengan inisiatif pemerintah pada program Satu Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, sistem ini akan menggunakan common identifier.

Sistem data yang terintegrasi ini dikatakannya tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data ini memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Saat ini sambil terus membangun pondasi, DJP melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari NIK dengan NPWP,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 30 Mei 2021.

 

Baca Juga: Segera Masukkan NIK dan Nomor HP Dilaman eform.bri.co.id/bpum, Penerima Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

 

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, DJP memang memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP).

Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data yang sifatnya non transaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.

 

Namun, dalam penggunaan data-data tersebut, DJP dikatakan Sri masih menghadapi tantangan khususnya saat melakukan penyocokan data atau data matching. Ini disebabkan banyaknya nomor identitas masyarakat.

Baca Juga: Bansos BST Disalurkan Februari 2021, Cek Dengan NIK KTP di Laman dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Rp300 Ribu

 

“Saat ini penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas. Nomor identitas itu memiliki sistem sendiri-sendiri, tersebar di berbagai lembaga atau instansi,” ungkap Sri.

Menurut Sri, banyaknya nomor identitas dengan sistem yang belum terintegrasi menjadikan data tidak mudah untuk dianalisis. Sementara itu, data yang terintegrasi akan bermanfaat untuk mengidentifikasi transaksi, aset, dan keterangan lain terkait wajib pajak.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah