"Kita akan Terus sosialisasikan dan memastikan bahwa masyarakat yang akan meninggalkan Provinsi Sumatera Utara wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau G Nose sehari sebelum keberangkatan," ungkapnya.
Hadi menambahkan, khusus pada hari libur sesuai perintah Kapolda Sumut agar para Kasatwil menempatkan personil pengamanan dan gugus tugas di setiap lokasi obyek wisata serta pastikan kepatuhan protokol kesehatan baik oleh pengunjung maupun pengelola tempat wisata.
"Diingatkan kepada seluruh personil yang bertugas tetap mengedepankan sikap humanis saat melakukan pemeriksaan maupun menyampaikan imbauan kepada masyarakat," katanya.***