Kubu AHY Tuntut Kader Demokrat di KLB Sumut, Ini Dia Alasannya

- 12 Maret 2021, 12:33 WIB
Pengacara Partai Demokrat kubu AHY saat tiba di PN Jakpus.
Pengacara Partai Demokrat kubu AHY saat tiba di PN Jakpus. /Restu Fadilah/Arahkata

CERDIK INDONESIA - Kisruh yang terjadi pada internal partai Demokrat kian memanjang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Herzaky Mahendra Putra menjelaskan alasan pihaknya menggugat 10 orang dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dijelaskannya, gugatan dilayangkan gegara kesepuluh orang tersebut dinilai telah melawan keabsahan hukum dalam kepengurusan partai di bawah Ketua Umum (Ketum) AHY yang secara sah dan diakui negara.

Herzaky saat tiba di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat, 12 Maret 2021 menjelaskan bahwa mereka telah mengguggat 10 orang kader.

Baca Juga: Terungkap! Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko Akui Kebohongannya, KLB Deli Serdang belum Serahkan Dokumen

"Yang akan kami lakukan adalah kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang terguga. Mereka telah melawan konstitusi partai yang diakui oleh negara," kata Herzaky.

Dijelaskan Herzaky, bahwa pelanggaran perbuatan melanggar hukum sejumlah pihak terhadap kepengurusan PD yang secara sah diakui negara itu juga telah melanggar Undang-Undang partai politik (Parpol)

Dia menuturkan, dalam pembentukan Parpol itu, tidak dapat dilakukan oleh mantan kader partai yang juga dengan menggunakan nama dan simbol partai yang sebelumnya.

Baca Juga: Amien Rais bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Usut Tuntas Pembunuhan 6 Laskar FPI dan Neraka Jahanam

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x