Kemudian di jalur tengah di Bundaran Kepuh.
"Jalan nasional palang pintu pertama di Tanjungpura dan palang pintu terakhir di Jatisari apabila apa kebobolan," ujar Rama.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Semarang yang Tewaskan Chacha Sherly Eks Trio Macan
Pemudik yang masuk dalam pengecualian diperbolehkan mudik. Namun, tetap memenuhi syarat yakni menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat dari aparat berwenang, misalnya instansi tempat bekerja atau kepala desa.
"Inilah yang menjadi syarat mutlak. Nanti akan diperketat apabila tidak mengantongi kita akan putar balikan," ujar dia.
Rama menyebut pada masa pengetatan pramudik sejak 22 April - 5 Mei 2021, penyekatan dilakukan secara acak.
Baca Juga: Bantahan Gibran Main Dana Bansos: Proyek Lebih Gede Jalan Tol Nilainya Triliunan
Dari kegiatan itu petugas telah mengamankan 32 travel gelap. Selain 15 titik penyekatan, petugas gabungan juga akan bersiaga di tujuh pos pengamanan di pusat keramaian dan lima pos pengamanan di obyek wisata.***